Sabtu, 30 Desember 2017

PUISI UNTUK SEMUA ISTRI ORANG-ORANG YANG BERIMAN

Untuk semua Ibu dan semua istri muslimah di seluruh dunia

Engkau adalah manusia tangguh di dunia ini, engkau adalah manusia hebat di dunia ini, tak habis aku mengucap salut padamu.. sampai-sampai aku sendiri sepertinya tidak akan sanggup mengambil alih posisimu sebagai ibu, sebagai istri, sebagai manajer rumah tangga...

Bahkan engkaupun pun terkadang mengambil posisi kami para suami atau para ayah… yaitu mencari nafkah… apakah memang karena sekedar menghabiskan waktu saja… atau bisa juga karena memang terpaksa membantu karena penghasilan suamimu belum mencukupi kebutuhan rumah tangga….
Apalagi jika memang kondisi yang memaksa para istri untuk mencari nafkah untuk menghidupi anak-anaknya dikarenakan hal-hal tertentu…

Ya Robb… seorang suami … sungguh… pasti membutuhkan seorang istri yang tangguh, kokoh, kuat, … apalagi di tengah-tengah mereka ada anak-anak yang harus mendapatkan pendidikan yang terbaik…

Tak terbayangkan… di tengah kesibukannya sebagai seorang istri dan ibu… juga harus benar-benar mempersiapkan buah hatinya menjadi generasi terbaik pembangun peradaban islam kelak….

Tak terbayangkan pula… jika suatu saat… terpaksa semuanya harus dilakukan sendiri tanpa ada seorang suami atau sosok ayah bagi anak-anaknya… Allaahu akbar…

Sementara para suami atau ayah…. Terkadang lupa akan perkara-perkara tersebut… Ya Robb… ampunkanlah …. Ya… seorang ayah mungkin sebagian besar hanya focus bekerja-bekerja dan bekerja saja… dan semua urusan rumah tangga diserahkan kepada istrinya… bahkan pendidikan anak-anak pun..,diserahkan sepenuhnya kepada istrinya… hasbunallah….

Memang… menjadi istri yang ideal… menjadi suami yang ideal…  menjadi ummu warobbatun bait yang ideal… mencukupi nafkah dengan ideal…. Semua tak kan sempurna…. Perlu komunikasi yang terbaik… walau tidak pula sepenuhnya bisa dilakukan… paling tidak memahami…. Bahwa pondasi dan basic agama adalah penting untuk menjalani itu semua… karena jika selalu menjadikan agama (islam) sebagai jalan keluarnya… semua perkara rumah tangga… masih bisa di atasi dengan jalan keluar yang terbaik…

Semoga semua ibu dan ayah… para suami dan istri… selalu menjadi orang tua yang tangguh, kokoh, kuat, serta penyabar…. Demi mempersiapkan generasi yang akan datang…. Masa depan islam yang cemerlang…. Agar sosok-sosok pahlawan yang dahulu pernah ada…. Para sahabat nabi, Abubakar, Umar, Usman, Ali dan lain-lainnya…. Juga generasi setelahnya…. Sholahudin Al-Ayyubi, Muhammad Al-Fatih, Saifudin Qutuz dan lain-lainnya lagi….. Akan kembali muncul di tangan-tangan para ibu dan para ayah yang bertaqwa….

Untuk keluargaku yang ku cintai lillah….
Untuk orang tuaku….
Dan semua ibu serta ayah yang memiliki visi yang sama….
Semoga Allah senantiasa menolong dan memberkahi….
Untuk sayangku, semoga Allah segera menyembuhkanmu…

Bumi para mujahid
Bogor, 31 Desember 2017
Abu Hamzah



anak soleh, keluarga sakinah, keluarga samara

HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU MASEHI





HARAM HUKUMNYA SEORANG MUSLIM MERAYAKAN TAHUN BARU
Oleh : Ustadz K.H. M Shiddiq Al Jawi --- Perayaan tahun baru Masehi (new year’s day, al ihtifal bi rasi as sanah) bukan hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru yang awalnya diresmikan Kaisar Romawi Julius Caesar (tahun 46 SM), diresmikan ulang oleh pemimpin tertinggi Katolik, yaitu Paus Gregorius XII tahun 1582. Penetapan ini kemudian diadopsi oleh hampir seluruh negara Eropa Barat yang Kristen sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian tahun 1752. (www.en.wikipedia.org; www.history.com) Bentuk perayaannya di Barat bermacam-macam, baik berupa ibadah seperti layanan ibadah di gereja (church servives), maupun aktivitas non-ibadah, seperti parade/karnaval, menikmati berbagai hiburan (entertaintment), berolahraga seperti hockey es dan American football (rugby), menikmati makanan tradisional, berkumpul dengan keluarga (family time), dan lain-lain. (www.en.wikipedia.org). Berdasarkan manath (fakta hukum) tersebut, haram hukumnya seorang muslim ikut-ikutan merayakan tahun baru Masehi. Dalil keharamannya ada 2 (dua); Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar). Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim). Dalil umum yang mengharamkan menyerupai kaum kafir antara lain firman Allah SWT (artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) ‘Raa’ina’ tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS Al Baqarah : 104). Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan Allah SWT telah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi menggumamkan kata ‘ru’uunah’ (bodoh sekali) sebagai ejekan kepada Rasulullah SAW seakan-akan mereka mengucapkan ‘raa’ina’ (perhatikanlah kami). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/149). Ayat-ayat yang semakna ini banyak, antara lain QS Al Baqarah : 120, QS Al Baqarah : 145; QS Ali ‘Imran : 156, QS Al Hasyr : 19; QS Al Jatsiyah : 18-19; dll (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/7; Wail Zhawahiri Salamah, At Tasyabbuh Qawa’iduhu wa Dhawabituhu, hlm. 4-7; Mazhahir At Tasyabbuh bil Kuffar fi Al ‘Ashr Al Hadits, hlm. 28-34). Dalil umum lainnya sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad, 5/20; Abu Dawud no 403). Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan sanad hadits ini hasan. (Fathul Bari, 10/271). Hadits tersebut telah mengharamkan umat Islam menyerupai kaum kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (fi khasha`ishihim), seperti aqidah dan ibadah mereka, hari raya mereka, pakaian khas mereka, cara hidup mereka, dll. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/7; Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As sunnah An Nabawiyyah, hlm. 22-23). Selain dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir. Dari Anas RA, dia berkata,”Rasulullah SAW datang ke kota Madinah, sedang mereka (umat Islam) mempunyai dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main. Rasulullah SAW bertanya,’Apakah dua hari ini?’ Mereka menjawab,’Dahulu kami bermain-main pada dua hari itu pada masa Jahiliyyah.’ Rasulullah SAW bersabda,’Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud, no 1134). Hadits ini dengan jelas telah melarang kaum muslimin untuk merayakan hari raya kaum kafir. (Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As sunnah An Nabawiyyah, hlm. 173). Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya seorang muslim merayakan tahun baru, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberi ucapan selamat tahun baru, makan-makan, dan sebagainya. Semuanya haram karena termasuk menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bi al kuffaar) yang telah diharamkan Islam. Wallahu a’lam. --- [Like and share, semoga menjadi amal sholih]